Di dalam Pasal 8 ayat 1 Pergub 25/2017 diatur kendaraan yang boleh melintas di jalan berbayar adalah mobil, bus, mobil barang, kendaraan umum, mobil dinas, ambulans, serta mobil pemadam kebakaran. Artinya, sepeda motor justru dilarang untuk melintasi jalan berbayar. "Kita harus ikut aturan. Masa melanggar," jelasnya.
Baca: Penerapan ERP di Jakarta, Menhub: Berbayar Hanya Jalan Tertentu
Baca: Penerapan ERP di Jakarta, Menhub: Berbayar Hanya Jalan Tertentu
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) kepada motor yang melintas di beberapa wilayah Ibu Kota.
"Dalam dokumen penawaran dinyatakan seperti itu, menjadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Sigit menyatakan, beleid itu akan gugur lantaran pihaknya sedang membahas Perda terkait pemberlakuan ERP untuk kendaraan bermotor. (fzy)
(Salman Mardira)