JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang 16 ketua umum (ketum) partai politik (parpol) untuk hadir dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang merupakan bagian dari acara Hari Anti Korupsi se-Dunia. KNPK rencananya akan digelar pada 4 Desember 2018.
"KPK berharap para ketua umum parpol tersebut dapat hadir dalam kegiatan KNPK ini dan duduk bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (23/11/2018).
Menurut Febri, pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dan pembahasan dengan perwakilan 16 parpol di Indonesia. Fokus pembahasan yakni penegasan sistem integritas partai politik di Indonesia.
Sebab, berdasarkan catatan, 61,17 persen kasus korupsi yang telah diproses KPK berasal dari sektor politik. 61,17 persen tersebut terdiri dari 69 orang anggota DPR-RI, 149 orang anggota DPRD, 104 Kepala Daerah dan 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.