Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 23 November 2018 |18:50 WIB
KPK Kembali Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini kembali menahan dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Dua mantan legislator Sumut itu yakni Tonnies Sianturi dan Tohonan Silalahi.

Kedua tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, tersebut ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Terhadap Tonnies, KPK menitipkannya di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Tohonan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama dari tanggal 23 November 2018 terhadap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana suap kepada DPRD Sumut periode 2009–2014 dan 2014–2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).

(Baca juga: Sudah 21 Eks Anggota DPRD Sumut Dijebloskan ke Penjara, Ini Daftarnya)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement