Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 23 November 2018 |18:50 WIB
KPK Kembali Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain melakukan penahanan, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tersangka Muhammad Faisal selama 30 hari ke depan. ‎Perpanjangan penahanan dilakukan sejak 25 November sampai 24 Desember 2018.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 November 2018 sampai 24 Desember 2018 untuk tersangka MFL," terang Febri.

Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. (Foto: Okezone)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement