Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3.624 Kendaraan Lakukan Pelanggaran Selama 24 Hari Penerapan E-Tilang

Badriyanto , Jurnalis-Selasa, 27 November 2018 |08:29 WIB
3.624 Kendaraan Lakukan Pelanggaran Selama 24 Hari Penerapan E-Tilang
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. (Foto: Okezone)
A
A
A

Tilang elektronik. (Foto: Ist)

Setelah mengonfirmasi, lanjut dia, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

"Jumlah pelanggar E-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan," jelasnya.

Sekadar diketahui, pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara dan akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement