Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan 35 Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap Gubernur Gatot

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 27 November 2018 |18:37 WIB
KPK Tahan 35 Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap Gubernur Gatot
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

Gelombang pertama, 5 pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, yaitu Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri, ditangkap dan disidangkan hingga akhirnya divonis 4 tahun dan 4 tahun 8 bulan penjara. Mereka berlima terbukti menerima uang suap yang dikenal dengan sebutan 'uang ketok' untuk memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015 senilai Rp1,1 hingga Rp2,7 miliar per orang.

(Baca Juga: KPK Tetapkan Ferry Kaban Masuk DPO Tersangka Suap DPRD Sumut) 

Tahap berikutnya, ada 7 anggota DPRD Sumut 2009-2014, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan kemudian divonis bersalah oleh hakim.

Masing-masing dari mereka menerima hukuman penjara 4 sampai 4,5 tahun karena terbukti bersama-sama menerima suap dari Gatot terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement