JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Bekasi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jejen Sayuti, pada Rabu (28/11/2018).
Sedianya, Jejen akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kadis DPMPTSP Bekasi, Dewi Trisnawati (DT) terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Jejen dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
(Baca Juga: KPK Periksa 4 Saksi dan Seorang Tersangka Suap Meikarta)

Selain Jejen, tim penyidik KPK juga memanggil anggota DPRD Bekasi, Waras; Dirut PT Star Pasific Tbk, Samuel Tahir; Corporate Affairs Siloam Hospital, Joseph Christoper Mailool; Staf keuangan Lippo Cikarang, Sri Tuti; serta pihak swasta Gentar dan Samuel Hutabarat.
KPK sendiri telah mengendus sumber uang suap yang digunakan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group Billy Sindoro (BS) untuk menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. KPK mengendus uang tersebut berasal dari PT Lippo Group.
Belakangan, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group lainnya untuk mengusut sumber uang suap itu. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni, CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
(Baca Juga: Soal Suap Izin Meikarta, Giliran Wakil Bupati Bekasi Dipanggil KPK)
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Fiddy Anggriawan )