(Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Ladang Ganja Seluas 7 Hektare di Madina Sumut)
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.
"Kita masih terus lakukan penyidikan dengan temuan dan mencari tersangka yang DPO. Ini juga dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik) 2018," tutupnya.
(Awaludin)