JAKARTA – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja seluas tujuh Hektare di Pegunungan Aek Nabara, Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi itu, penyidik menangkap satu pelaku, Iran Nasution (23).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 56 ribu batang pohon ganja berumur tujuh bulan dan 400 gram biji ganja.
"TSK Iran Nasution alias Iran dengan barang bukti bruto 1.000 gram (1 kg) ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning," ucap Eko kepada Okezone, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Eko, ladang ganja itu merupakan milik Minan alias Wak Man dan Imal. Dalam hal ini, Iran berperan sebagai perawat ladang sekaligus pengedar.
Sementara itu, terhadap dua orang tersebut, polisi telah memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO). "Minan memiliki seluas 2 hektare dan Imal seluas 5 hektare," ucap Eko.
Ia menambahkan, setelah menemukan ladang tersebut, petugas memutuskan memusnahkan 55.850 batang pohon ganja dan menyisihkan 150 batang pohon ganja sebagai barang bukti yang dibawa ke Mako Polres Madina.