Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Jakpus Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Ternak

Antara , Jurnalis-Senin, 03 Desember 2018 |13:56 WIB
Kejari Jakpus Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Ternak
Ilustrasi (shutterstock)
A
A
A

 

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nirwan menuturkan tersangka Triyono dan Daniel Sinaga dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 28 November-17 Desember 2018 di Rumah Tahanan Kelas IA Cipinang Jakarta Timur.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement