Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Pemburu Liar dan 1 Polisi Berpangkat Kombes Terlibat Perburuan Rusa Timor

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 04 Desember 2018 |16:28 WIB
4 Pemburu Liar dan 1 Polisi Berpangkat Kombes Terlibat Perburuan Rusa Timor
Rusa Timor (Animalpicturesarchives)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan, polisi telah menetapkan 4 tersangka dari 8 orang yang diamankan terkait perburuan rusa Timor di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Banten.

"Hasil pemeriksaan dari 8 yang diserahkan kepada Polda Banten, ada 4 yang sudah ditingkatkan menjadi tersangka, yang tiga saksi dikembalikan, dan empat tersangka ini sudah dilakuka upaya penyidikan dan penahanan," kata Syahar di Mabes Polri, Selasa, (4/12/2018).

 Baca juga: Jangan Pelihara Burung Hantu!

Perburuan satwa yang terjadi di dalam kawasan hutan lindung itu terjadi pada Sabtu, 1 Desember 2018. Dari kedelapan orang tersebut satu di antaranya merupakan anggota Polri dengan pangkat Kombes ikut terlibat.

 Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Syahar Diantono (Muhamad Rizky/Okezone)

"Benar ada satu oknum dari kita, (statusnya) masih terperiksa. Polri dari Bid Propam Polda Banten sekarang sedang berkoordinasi dengan Div Propram untuk proses pemeriksaan, oknum ini akan diserahkan Div Propam Mabes Polri," tuturnya.

 Baca juga: Beruang Madu Terjerat Perangkap Babi Jadi Tontonan Warga

Syahar menjelaskan, keempat tersangka itu yakni berinisial H, HH, AB dan MI. Mereka memiliki peranan masing-masing dalam perburuan itu.

H berperan sebagai penembak satwa, sementara HH selaku pengangkut buruan, kemudian AB mengangkut hasil buruan rusa, dan MI bertugas sebagai memotong dan menguliti hasil buruan.

"(Untuk oknum polri) masih didalami masih melakukan proses pemeriksaan dari Bid Propam Polda Banten dan Div Propam. Karena perannya yang bersangkutan belum bisa dipastikan apa perannya," ungkap Syahar.

 Baca juga: 2 Pelaku Jual Beli Satwa Langka Ditangkap Polisi

Seperti diketahui TNUK merupakan kawasan hutan lindung yang menjadi habitat alami hewan yang sudah sangat langka di dunia yakni badak bercula satu. Di kawasan ini dilarang untuk dilakukan perburuan.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement