Namun, Pengadilan Negeri Semarang membatalkan status hukumnya lewat praperadilan. Pada 26 Juli 2017, Kejati Jawa Tengah kembali menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka.
Mendapati dirinya kembali menjadi tersangka, Ahmad Marzuqi melawan. Ia kembali mengajukan gugatan praperadilan dan pada 13 November 2017, dan hakim memutuskan surat penetapan tersangka tersebut dibatalkan.
(Baca Juga: KY Segera Sidang 2 Hakim yang Kedapatan Selingkuh dan Terima Suap)
Pasca-putusan ini MA juga melakukan penyelidikan atas putusan praperadilan tersebut. Badan Pengawas MA mendatangi PN Semarang untuk memeriksa Hakim Lasito yang memberi putusan dalam praperadilan yang diajukan Marzuqi.
(Arief Setyadi )