Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Raih Penghargaan dari KPK karena Laporkan Gratifikasi Mencapai Rp23 Miliar

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 05 Desember 2018 |21:48 WIB
Pemprov DKI Raih Penghargaan dari KPK karena Laporkan Gratifikasi Mencapai Rp23 Miliar
Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto: Okezone)
A
A
A

“Di inspekorat ada unit khusus yang mengelola gratifikasi dan unit ini secara proaktif mensosialisasikan kepada semua jajaran SKPD apa-apa yang menjadi perhatian dalam gratifikasi,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, adanya keterlibatan warga dalam hal pengendalian korupsi diantaranya hadirnya aplikasi Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU).

“Ada komponen penting kita punya aplikasi Sipadu, bila masyarakat menemukan praktek korupsi yang dilakukan jajaran Pemprov mereka bisa lapor,” kata dia.

Tiga kategori penghargaan itu antara lain Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) Terbaik Tahun 2018, Pemerintah Daerah dengan Nilai Gratifikasi Terbesar yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara Tahun 2018, dan Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2018.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement