Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Raih Penghargaan dari KPK karena Laporkan Gratifikasi Mencapai Rp23 Miliar

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 05 Desember 2018 |21:48 WIB
Pemprov DKI Raih Penghargaan dari KPK karena Laporkan Gratifikasi Mencapai Rp23 Miliar
Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyabet tiga penghargaan sekaligus dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018). Torehan itu didapat setelah melaporkan gratifikasi sebesar Rp 23 miliar.

"Ini menunjukkan di jajaran Pemprov DKI ada kesadaran yang tinggi untuk melaporkan dan membebaskan diri dari praktik korupsi,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di lokasi.

Anies mengapresiasi sekaligus bangga atas diraihnya tiga pengahagaan dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Ini adalah kerja kolektif Pemprov DKI, karena begitu sampai di LHKPN ini dkerjakan semuanya dan alhamdulillah kita dapatkan yang terbaik di level Provinsi seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Kembali Proses Penyelidikan Baru Kasus Korupsi E-KTP

Anies

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, alasan pihaknya dapat memenangkan ketiga penghargaan itu, diantaranya karena ada unit proaktif yang mensosialisasikan mengenai gratifikasi dan pelaporan keuangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement