Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Senpi Rakitan dan Parang, Pemburu Harimau Sumatera Diamankan

Demon Fajri , Jurnalis-Rabu, 05 Desember 2018 |21:05 WIB
Bawa Senpi Rakitan dan Parang, Pemburu Harimau Sumatera Diamankan
A
A
A

Mendapati laporan tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi yang dijadikan perburuan satwa liar tersebut. Saat di lokasi tim gabungan sempat melihat jejak harimau sumatera yang melintas di kawasan tersebut. Selain itu, tim gabungan juga mendapati bangunan pondok yang dijadikan lokasi peristirahatan tersangka.

Saat digerebek tim gabungan berhasil menemukan, berbagai barang bukti. Mulai dari satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang, dengan dua amunisi aktif, satu bilah senjata tajam jenis parang, tiga buah jerat kawat seling dan dua sepeda motor.

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Rizka Fadhila mengatakan, tersangka dan barang bukti telah diamankan. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin, yang tertuang pada Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, Tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini kami masih melakukan pendalaman," kata Rizka, saat di konfirmasi okezone, Rabu (5/12/2018).

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah (KSW) II BKSDA, Seluma-Bengkulu, Darwis Saragih menjelaskan, dari pengakuan tersangka jika dirinya sudah melakukan perburuan satwa liar jenis harimau sebanyak dua kali di kawasan tersebut. Aksi perburuan itu dilakukan enam bulan lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement