
Dengan dilimpahkannya berkara perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari tiga tersangka itu. Sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor pada PN Bandung," ucap Febri.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah, KPK sedang mendalami adanya aliran dana atau suap untuk mengubah tata ruang di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, ada indikasi upaya perunahan aturan tata ruang yang disesuaikan untuk mengakomodir pihak tertentu.