BANDUNG - Empat orang terdakwa kasus suap proyek Meikarta baru terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Bandung. Pasalnya, berkas keempat terdakwa tersebut telah diterima PN Bandung sejak Kamis 13 November 2018.
Adapun keempat terdakwa tersebut yakni Billy Sindoro selaku petinggi pengembang Meikarta, Hendry Jasmen selaku karyawan pengembang Meikarta, Taryudi sebagai konsultan pengembang Meikarta dan Fitrajadja Purnama selaku konsultan pengembang Meikarta.
Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Dalami Suap Meikarta
"Tinggal menunggu penetapan hakim dan jadwal untuk persidangan," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (14/12/2018).
