JAKARTA - Sejumlah alat peraga kampanye berupa baliho dan bendera Partai Demokrat di Riau dirusak dan dibuang ke parit. Bawaslu pun bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau untuk memantau langsung kejadian tersebut. Pihaknya akan menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan.
"Kami sudah minta Bawaslu Riau untuk mengawasi kasus ini," kata Bagja saat dihubungi Okezone, Minggu, (16/11/2018).
(Baca Juga: Atribut Kampanye Demokrat Dirusak, PDIP: Drama Ratna Sarumpaet Mau Diulang Lagi)
Menurutnya, bila terbukti ada perusakan alat peraga kampanye bisa masuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Hal itu sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g UU Pemilu menyatakan, pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mereka yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (Baca Juga: Atribut Demokrat Dirusak, Sandiaga Sampaikan Simpati ke SBY)
(Arief Setyadi )