JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil anggota DPRD Bekasi, Taih Minarno untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan bisnis Lippo Group, Meikarta, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Sedianya, Politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin (NHY).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
KPK mengendus adanya uang suap yang mengalir untuk perubahan tata ruang proyek pembangunan Lippo Group, Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Uang suap tersebut diduga mengalir ke beberapa anggota DPRD Bekasi.
"KPK juga telah mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk mengubah aturan tata ruang tersebut dan itu sedang terus kami telusuri saat ini," sambung Febri.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa tiga pimpinan DPRD Bekasi yakni Sunandar, Daris dan Mustakim, pada Selasa, 11 Desember 2018. Dari pemeriksaan tiga unsur pimpinan DPRD Bekasi itu, KPK mendalami soal perubahan aturan tata ruang yang baru di Bekasi.
Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.
Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.
Menurut Febri, aturan tata ruang yang ada sejak awal tidak memungkinkan untuk Lippo Group membangun proyek Meikarta sampai 500 hektar. Karenanya, KPK mensinyalir permasalahan perizinan proyek pembangunan Meikarta sudah terjadi sejak awal.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Jawa Barat asal PDI Perjuangan, Waras Wasisto dan Wakil Ketua DPRD Bekasi, Jejen Sayuti, beberapa waktu lalu. Terhadap Waras, KPK mendalami dugaan aliran dana dalam perubahan perda tata ruang di Kabupaten Bekasi.
Awalnya, KPK sendiri mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ). Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah beserta para kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroninya itu yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Rizka Diputra)