JAKARTA - Polda Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan anak. Penahanan itu dilakukan di rumah tahanan direktorat reserse kriminal umum Markas Polda Jawa Barat.
"Sudah (keluar surat penahanan Habib Bahar)," kata kuasa hukum Bahar Bin Smith, Sugito Atmo Prawiro kepada Okezone, Selasa (18/12/2018).
Ia mengaku tak mengetahui alasan aparat kepolisian melakukan penahaman pendiri Majelis Rasulullah tersebut. Sebab, dirinya tak melakukan pendampingan di sana.
"Saya belum tahu alasannya," singkatnya.
Seperti diketahui, Habib Bahar diperiksa polisi terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
(Baca Juga: Masih Diperiksa, Habib Bahar bin Smith Harus Menginap di Polda Jabar)
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) yang beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
(Khafid Mardiyansyah)