Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi: Kalau Mukuli Orang Urusannya dengan Polisi, Bukan Saya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 19 Desember 2018 |13:58 WIB
Jokowi: Kalau <i>Mukuli</i> Orang Urusannya dengan Polisi, Bukan Saya
Presiden Jokowi. (Foto : Biro Pers Setpres)
A
A
A

BANGKALAN – Calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo menyinggung isu kriminalisasi ulama saat bersilaturahmi dengan ulama se-Madura, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).

Jokowi menyinggung kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith yang tengah tersangkut persoalan hukum karena memukuli bocah di bawah umur. Ia pun menegaskan tak ada kriminalisasi ulama.

"Misalnya mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi, bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu. Masa mukuli sampai berdarah-darah. Saya sih enggak ngerti," kata Jokowi.

Menurut dia, Polri pasti akan bertindak bila terdapat kasus hukum. Jokowi pun justru bakal bertindak bila ada ulama yang diperkarakan tanpa ada kasus hukumnya.

"Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit," tegas dia.

Habib Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Bareskrim

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga membantah sebagai sosok yang antiulama. Apalagi, sambung Jokowi, setiap kunjungan ke daerah selalu mengunjungi pondok pesantren (ponpes).

"Yang menerbitkan Keppres Hari Santri tanggal 22 Oktober itu siapa? Lho, kalau kita antiulama enggak mungkin ada Hari Santri. Dan juga (calon) wakil presiden. Kita milih saja wakil presiden KH Ma'ruf Amin. Beliau Ketua MUI. Beliau juga rais aam di Nahdlatul Ulama. Lha kok dibalik-balik," ungkap dia.

Sementara itu, Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan. Status Bahar ditetapkan setelah penyidik memeriksanya pada Selasa, 18 Desember 2018.

(Baca Juga : Sebelum Viral, Habib Bahar Sempat Minta Pengikutnya Hapus Video Penganiayaan 2 Bocah)

Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar bin Smith dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum menganiaya MHU (17) dan JA (18).

Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB. Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Baca Juga : Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement