"Kita juga siapkan Poskotis (Posko Taktis), ada Cikopo kemudian juga ada di Leles Garut, kemudian di Cirebon, kemudian juga nanti di kawasan Puncak. Nanti di posko induk di Dinas Perhubungan Jabar," ungkapnya.
Selain pengecekan bus, Dishub Jabar juga melakukan pengecekan terhadap angkutan penyebrangan sungai dan danau. "Karena untuk wilayah Jabar, ada tiga danau kemudian juga ada dua penyeberangan di Majingklak maupun di Muara Gembong," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan larangan sementara bagi kendaraan barang untuk melintas. Pelarangan ini akan dilakukan dua tahap. Pertama saat Natal yang diberlakukan mulai 23 sampai 26 Desember 2018. Kedua pada 30 sampai 1 Januari 2019.
"Jika ada yang melanggar, kita sudah siapkan kantung-kantung parkir, yang nantinya kendaraan barang yang tetap beroperasi, dapat kita hentikan dulu sementara," ungkapnya.
(Qur'anul Hidayat)