LUWU – Seorang pengendara motor berinisial AJ (21) diduga memperkosa ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS (27) di persawahan Desa Tallang Bulawan, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Diketahui pelaku AJ adalah warga Dusun Tondo' Tangnga, Desa Balubu, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, ditangkap aparat kepolisian di Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu pada Jumat 21 Desember 2018 dini hari.
(Baca Juga: Remas Bokong Wanita Asal China, Nelayan Asal Bali Ditangkap)
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya, dan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang IRT dengan cara membuka paksa celana korban, kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali, setelah melaksanakan aksinya kemudian pelaku mengantar korban ke Belopa, tepatnya di depan salah satu Kafe dan langsung meninggalkannya, selanjutnya korban ke Polres Luwu untuk melaporkan kejadian yang telah dialaminya tersebut,“ kata AKP Faisal Syam.