Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kekurangan Delapan Tenaga Ahli untuk Perkuat Stranas Pencegahan Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 26 Desember 2018 |11:09 WIB
KPK Kekurangan Delapan Tenaga Ahli untuk Perkuat Stranas Pencegahan Korupsi
KPK (Okezone)
A
A
A

"Karena itulah dibutuhkan tenaga yang benar-benar telah memiliki pengalaman dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Ahli yang dibutuhkan adalah di bidang pencegahan korupsi serta memiliki kemampuan monitoring dan evaluasi program yang telah disusun," sambungnya.

 Baca juga: Daftar 22 Kepala Daerah dan 3 Hakim yang Ditangkap KPK Sepanjang 2018

Stranas PK sendiri bergerak setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 yang di‎resmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 20 Juli 2018. Stranas PK sendiri bergerak dalam pencegahan korupsi yang fokus pada tiga sektor utama yakni, Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.

"Terdapat 11 rencana aksi dengan 24 sub-aksi yang akan dikerjakan bersama Kementerian dalam lingkup Stranas PK ini," terangnya.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement