PANGKALPINANG - Polsek Bukit Intan Pangkalpinang bersama tim gabungan berhasil mengamankan timah balok ilegal diduga milik oknum Satpol PP. Barang bukti tersebut diamankan di Air Mangkok, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kapolsek Bukit Intan AKP Adi Putra mengatakan, tim jajaran mendapat informasi dari Sahabat Intan, bahwa pada Minggu 23 Desember 2018, pelaku membawa timah balok ilegal di seputaran Air Mangkok menggunakan kendaraan pribadi.
Timah balok ilegal rencananya diselundupkan dengan memanfaatkan kelengahan kepolisian ketika sibuk mengamankan kunjungan Kapolda Babel dan PJU Polda ke Pospam dan Posyan Ops. Lilin Menumbing 2018 di Wilkum Polres Pangkalpinang.
"Lalu saya memerintahkan unit Opsnal gabungan Polsek Bukit Intan, ke lapangan mengecek kebenaran informasi tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Bukit Intan Pangkalpinang, Rabu (26/12/2018).
(Baca Juga: Bawa Minyak 5000 Liter Ilegal, 5 Pelaku Dibekuk Petugas)
Sekira pukul 15.40 WIB Unit Opsnal gabungan Polsek Bukit Intan dipimpin Kapolsek Bukit Intan menemukan dan mengamankan satu unit mobil Avanza warna silver berisikan timah berbentuk balok dan mangkok, dan lempeng tipis timah, serta 3 orang diduga melakukan transaksi.

Barang bukti dan pelaku tersebut diamankan ke Polsek Bukit Intan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas pelaku kata Adi seorang residivis yakni FR (32) warga Rangkui Pangkalpinang bekerja sebagai sopir yang mengangkut timah dan makelar dalam transaksi penjualan timah.
"Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus penjualan atau pengangkutan timah ilegal," jelasnya.
Barang bukti diamankan lanjut Kapolsek yaitu 1 unit mobil Avanza silver nopol BN 1917 PV, 1 unit motor honda Beat hitam, balok timah 31 balok dan 17 mangkok, serta berbentuk lempeng tipis 2 pelastik dengan berat sekira 607 kilogram, diperkirakan senilai ratusan juta rupiah.
(Baca Juga: TNI Penjaga Perbatasan NKRI Gagalkan Penyelundupan BBM ke Timor Leste)
Sementara hasil pengembangan Polsek Bukit Intan, pada Senin 24 Desember pukul 16.00 WIB diamankan juga seorang pelaku AF (27) warga Pasir Padi, Pangkalpinang pekerjaan Sat Pol PP, Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
"Oknum yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik timah 494 kg dari total timah 607 kg, sedangkan sisa 113 kg lagi milik RN warga Gerunggang Pangkalpinang saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan Polsek Bukit Intan," terang Adi.
"Untuk sementara kedua pelaku FR sopir mengangkut timah, dan AF pemilik timah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana," pungkas Kapolsek Bukit Intan.
Mereka dikenakan UU Negara Mengangkut, Melakukan Pengolahan dan Pemurnian, Penjualan Bahan Mineral tanpa Dokumen lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba
(Arief Setyadi )