Jaro Ade juga mengimbau semua tim kampanye agar meyakinkan masyarakat pemilih dengan ide dan gagasan sesuai visi misi. Hal itu berlaku bagi semua tim pemenangan calon presiden baik petahana atau bukan.
"Hal itu agar kondisi di masyarakat tetap kondusif. Selain itu harus menjaga penyelenggaraan Pilpres 2019 dengan baik dan bermartabat,” tandasnya.
(Baca Juga: TKN: Prabowo Bukan Lawan Sepadan Jokowi di Debat Capres 2019)
Dalam laporannya, Jaro Ade melaporkan SY yang diduga telah menyebarkan video hoaks itu melalui pesan berantai Whatsapp. Atas perbuatannya itu, SY dapat dikenai Pasal 35 J0 51 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasl dan Transaksi Eldormik dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana.
(Arief Setyadi )