JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston menyatakan akan bersikap kooperatif atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap ketok palu dari Gubernur nonaktif Zumi Zola. Cornelis adalah salah satu dari 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta yang dijadikan tersangka.
"Kita hormati proses hukum," ujarnya melalui pesan singkat kepada Okezone, Jumat (28/12/2018).
(Baca Juga: KPK Tetapkan Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka Suap)
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan terhadap 13 tersangka. Adapun para tersangka itu, terdiri dari, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
(Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' DPRD Jambi)
Lalu, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammdiyah, pimpinan Komisi III Zainal Abidin, anggota DPRD Elhewi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Penetapan tersangka ke-12 anggota DPRD Jambi itu merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik.
(Arief Setyadi )