Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bidik Pejabat KemenPUPR Lainnya di Kasus Proyek Air Minum

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 30 Desember 2018 |03:40 WIB
KPK Bidik Pejabat KemenPUPR Lainnya di Kasus Proyek Air Minum
Jumpa Pers di KPK (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) lainnya dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak membantah ada pengembangan perkara terhadap pejabat Kementeriaan PUPR. Sebab, kata Saut, pihaknya telah menambah tim Satuan Tugas (Satgas) untuk mengembangkan perkara ini.

"Ini kan satgasnya tadinya satu, jadi malah 3. karena memang ini kelihatanya akan berkembang, sehingga kita turunkan satgas hingga tiga, jadi anda simpulkan sendiri‎," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pejabat Kementerian PUPR

Kementarian PUPR

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat pejabat KemePUPR‎ sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ‎terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Empat tersangka dari pejabat KemenPUPR yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Keempatnya merupakan pejabat di bagian Direktorat Pengembangan SPAM pada KemenPUPR. Adapun, Direktorat Pengembangan SPAM dipimpin oleh Direktur Pengembangan SPAM, Agus Ahyar.

Selain empat pejabat KemenPUPR, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Baca Juga: PAM Jaya Bantah OTT KPK Terhadap Pejabat PUPR Terjadi di Kantornya

KPK

Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement