PRESIDEN Jokowi setelah melakukan rapat terbatas dengan sejumlah menteri, Rabu (12/12/2018) dan membuat keputusan mengejutkan untuk membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Batam (BP Batam). Pemerintah pusat beralasan masalah dualisme pengelolaan wilayah Batam sejak sejak UU 53/1999 tentang Pembentukan Kota Batam tidak menemukan sebuah titik temu. Selain itu, lambannya pengembangan kawasan Batam juga menjadi alasan pemerintah membubarkan BP Batam. Lalu, daerah otorita Batam pasca-BP Batam dibubarkan?
Dileburnya BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam tidak lantas menghentikan polemik. Ditunjuknya ex officio Wali Kota Batam menjadi Kepala BP Batam oleh Pemerintah Pusat ditentang oleh berbagai kalangan kemudian yang mengadu salah satunya ke Komisi II DPR RI seperti Kamar dagang dan industri (KADIN) Batam, Forum pengusaha pribumi Indonesia (FPPI). Mereka khawatir dengan dileburnya BP Batam dengan pemerintah kota akan menghambat regulasi dan layanan perizinan khususnya bidang industri. Selain itu, mereka juga menganggap selama ini BP Batam sudah menghasilkan keuntungan yang signifikan.
Tiga Aspek Pasca-BP Batam Dibubarkan
Ada berbagai aspek yang perlu diperhatikan pasca-dibubarkanya BP Batam, pertama aspek regulasi, kedua aspek ekonomi, dan ketiga kelembagaan. Tujuannya adalah tercapainya good governance dan good corporate governance dalam tata kelola pasca-BP Batam dibubarkan.
Aspek Regulasi adalah hal pertama harus segera dikebut oleh Pemerintah. Ketika Presiden Jokowi memutuskan untuk membubarkan BP Batam, otomatis PP 46/2007 Jo PP 5/2011 tentang Free Trade Zone (FTZ) Batam yang berlaku 70 Tahun (4 Feb 2011 sd 4 Feb 2081) tidak berlaku lagi. Sebenarnya sudah lama pemerintah ingin membubarkan BP Batam karena banyak keluhan dan stagnansi pertumbuhan ekonomi. Solusinya, mempercepat transformasi Kota Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). UU No 39/2009 tentang KEK sudah berlaku diberbagai daerah kawasan ekomoni khusus kecuali di 3 Daerah (Batam sd 2081), Bintan sd 2087 dan Karimun 2077) yang akan berakhir sesuai jangka waktu FTZ kemudian diubah ke KEK.
Aspek Ekonomi, berdasarkan analisa kajian kelembagaan dan tata kelola BP Batam Kementerian keuangan Kepulauan Riau Tahun 2014, Pengelolaan Batam yang direncanakan menjadi daerah industri yang bias bersaing dengan negara lain, sumbangsihnya menurun. selain itu, investasi di Batam saat ini cenderung stagnan sejak tahun 2009, bahkan Batam berkembang menjadi kota Konsumtif. Data BI menyebutkan pertumbuhan konsumsi di Kepri di atas 10 persen, di atas pertumbuhan konsumsi nasional yang hanya sekitar 5 persen tiap tahun.
Padahal, Kota Batam memiliki potensi geostrategis karena berdekatan dengan 2 negara tetangga. Batam yang sebelumnya diharapkan menjadi kawasan “center of production” malah menjadi kawasan “center of consumption”. Pengamat ekonomi Faisal Basti juga mengatakan, pelaksanan FTZ Batam juga mengecewakan karena kawasan industri malah berubah menjadi kawasan perdagangan. Fasilitas pajak, bebas cukai tidak melah mendorong tumbuhnya investasi.
Solusinya Pemerintah harus memikirkan desain Batam pasca-BP Batam dibubarkan, Batam harus didorong produktif sebagai Area Industri Berorentasi Ekspor (AIBEks). AIBEks berorientasi ekspor dan subsitusi impor melalui kegiatan industri manufaktur. Peningkatan lapangan kerja yang mengurangi pengangguran dan peningkatan investasi terutama PMA.
Aspek kelembagaan, dalam rangka menata kembali pengelola kelembagaan organisasi yang mengelola kawasan khusus Batam, organisasi setelah BP Batam dibubarkan harus didorong menjadi good corporate government (GCF) sebagai organisasi bisnis yang menerapkan international standard best practiece sebagai korporasi, baik dalam kinerja (performance), tata kelola (governance) maupun kelembagaan (organization). Bank Indonesia menjabarkan 5 prinsip GCG yang harus diterapkan,
Pertama, transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam pelaksanaan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dala pengungkapan informasi materiil dan relevan mengenai organiasasi.
Kedua, accountability (akuntabilitas). Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan dapat berjalan secara efektif dan efesien.
Ketiga, responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan organisasi terhadap korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
Keempat, independency (kemendirian), yaitu suatu keadaan di mana organisasi dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manajemen atau lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kelima, fairness (Kesetaraan dan kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang yang berlaku.
Kesimpulan
Permasalahan pembubaran BP Batam yang terkesan mendadak kemudian menimbulkan polemik baru seharusnya bisa diselesaikan Presiden terlebih dahulu dengan berkomunikasi dengan seluruh stakholder terkait dan membuat Grand Desain kawasan khusus otorita Batam sebelum memutuskan membubarkan BP Batam. Ombudsman RI saja melalui komisionernya, La Ode Ida menyarankan Presiden Jokowi menunda kebijakan pengelolaan Batam karena terkesan langkah yang terburu-buru dan dapat berdampak panjang yang tidak baik.
Senada dengan Ombdsman RI, Enny Sri Hartati, direktur INDEF meilai pemerintah perlu pengkaji keputusan pengalihan kewenangan BP Batam tersebut karena akan berpengaruh ke iklim investasi wilayah itu. Selain itu ia juga mengatakan pengalihan kewenangan BP Batam di bawah Walikota berpotensi melanggar UU Pemerintah Daerah soal rangkap jabaran.
Oleh karena itu, Presiden harus segara mengeluarkan grand desain kemana arah kawasan industri Batam sebagai solusi menyelesaikan konflik ini atau sebaiknya mengkaji ulang keputusan pembubaran BP Batam tersebut kembali.Tiga pointer mengenai aspek regulasi, ekonomi dan kelembagaan harus ditimbang secara matang menjadikan Batam kawasan produktif sebagai AIBEks.
Penulis: Munadhil Abdul Muqsith (Mahasiswa PhD di RUDN University, Moscow Rusia)
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.