BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (2/1/2019).
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen.
(Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Suap Meikarta Ajukan Eksepsi)
JPU Yadyn menuturkan, dakwaan sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa. "Dakwaan sudah beri gambaran apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana. yang mengatur serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar Yadyn.
