BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (2/1/2019).
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen.
(Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Suap Meikarta Ajukan Eksepsi)
JPU Yadyn menuturkan, dakwaan sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa. "Dakwaan sudah beri gambaran apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana. yang mengatur serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar Yadyn.

Sementara Jaksa Taufik Ibnugroho menyatakan, eksepsi yang dibacakan tim penasuhat hukum terhadap ketiga terdakwa lebih banyak membahas soal materi pokok perkara.
"Bahwa eksepsi tim penasehat hukum membahas soal pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan. Bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan. Sehingga, kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian," ujar dia.
(Baca Juga: Total Uang Suap Perizinan Meikarta Dalam Dakwaan Jaksa KPK Mencapai Rp16 Miliar Lebih)
Dengan begitu, majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi pada sidang pekan depan.
(Arief Setyadi )