BANDUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, menggelar sidang perdana kasus suap proyek Meikarta, Rabu (19/12/2018). Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan para terdakwa yakni Bily Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen.
Sidang yang beragendakan dakwaan ini, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa beberapa pegawai negeri sipil hingga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin diduga menerima uang suap dengan total belasan miliar rupiah, terkait proses perizinan proyek Meikarta.
(Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Siap Disidang di PN Bandung)
Dituturkan Jaksa KPK Yadyn, dalam pembacaan dakwaannya, menyebutkan terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama mulai dari Juni 2017 hingga Oktober 2018, tercatat memberikan sejumlah uang.