(Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Dalami Suap Meikarta)
"Tahap pertama seluas 143 hektare, tahap 2 seluas 193 hektare dan tahap 3 seluas 101,5 hektare dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial," ujar Jaksa.
Atas itu, para terdakwa di dakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam dakwaan ke satu, dan dakwaan ke dua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Fiddy Anggriawan )