Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Total Uang Suap Perizinan Meikarta Dalam Dakwaan Jaksa KPK Mencapai Rp16 Miliar Lebih

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 19 Desember 2018 |13:12 WIB
Total Uang Suap Perizinan Meikarta Dalam Dakwaan Jaksa KPK Mencapai Rp16 Miliar Lebih
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
A
A
A

BANDUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, menggelar sidang perdana kasus suap proyek Meikarta, Rabu (19/12/2018). Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan para terdakwa yakni Bily Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen.

Sidang yang beragendakan ‎dakwaan ini, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa beberapa pegawai negeri sipil hingga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin diduga menerima uang sua‎p dengan total belasan miliar rupiah, terkait proses perizinan proyek Meikarta.

(Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Siap Disidang di PN Bandung) 

Dituturkan Jaksa KPK Yadyn, dalam pembacaan dakwaannya, menyebutkan terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama mulai dari Juni 2017 hingga Oktober 2018, tercatat memberikan sejumlah uang.

Adapun total uang seluruhnya berjumlah Rp16 milyar lebih dan SGD270 ribu kepada pegawai negeri, termasuk bupati.

"Kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sejumlah uang senilai (total) Rp10,83 miliar dan SGD90 ribu," ujar Jaksa.

Yadyn juga menyebut uang suap itu diberikan pula kepada Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati sebesar Rp1 miliar dan SGD90 ribu, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Rp1,2 miliar dan SGD90 ribu, Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Damkar sebesar Rp952 juta.

Kemudian uang juga diberikan kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp700 juta, Daryanto‎ selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR ‎sebesar Rp700 juta dan E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp500 juta.

Bahwa pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.

(Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Dalami Suap Meikarta) 

"Tahap pertama seluas 143 hektare, tahap 2 seluas 193 hektare dan tahap 3 seluas 101,5 hektare dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial," ujar Jaksa.

Atas itu, para terdakwa di dakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam dakwaan ke satu, dan dakwaan ke dua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement