BANDUNG – Tujuh tersangka kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirla (23), yang merupakan anggota The Jakmania—suporter Persija Jakarta—segera menjalani persidangan. Hal itu menyusul berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
"Penyidikan tahap 2 di Kejari Kota Bandung sudah rampung," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Agus Kausal Alam, di Jalan Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Adapun ketujuh tersangka yang segera disidangkan ialah Joko Susilo, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, Cepy Gunawan, Aditya, dan Aldi Ansyah.
"Pekan depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Setelah itu tinggal penetapan pengadilan kemudian bisa segera disidangkan," ujarnya.
Adapun tujuh tersangka ini tidak dibuat dalam satu berkas. "Untuk perkara yang akan dilimpahkan ini dengan tersangka tujuh orang dibuat dalam tiga berkas," ujar dia.
Sekadar diketahui, Haringga dikeroyok sejumlah orang saat akan menyaksikan pertandingan antara Persija dan Persib di Stadion GBLA, pada Minggu (23/9/2018). Saat itu korban tengah berada di Stadion GBLA, tepatnya di pintu masuk biru, tepatnya di area parkir.
(Baca Juga : Pesan Ibunda Haringga kepada Seluruh Suporter Sepak Bola: Jaga Perdamaian)
Korban sempat melarikan diri dan berusaha untuk melarikan dari dari aksi pengeroyokan tersebut, namun korban ditarik oleh para pelaku dan terus dianiaya hingga meninggal.
(Baca Juga : Polisi Kembali Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla hingga Tewas)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.