JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F. Moeloek mengultimatum rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia yang belum terakreditasi harus menyelesaikan proses administrasi tersebut hingga Juni 2019.
Hal itu diungkapkan Nila setelah adanya isu pemutusan kontrak kerjasama antara beberapa RS dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Nila pun memastikan tidak ada pemutusan kontrak kerjasama antara RS dengan BPJS. Hanya saja, ada beberapa RS yang belum memenuhi akreditasi.
"Ada RS yang belum diakreditasi, oleh karena itu, kami Kemenkes mengeluarkan rekomendasi, kami minta untuk melakukan akreditasi dan sudah berjanji akan melakukan akreditasi sampai Juni 2019," ujar Nila saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
(Baca Juga: Menkes: RS yang Belum Terakreditasi Harus Tetap Layani Pasien JKN-KIS)

Menurut Nila, hingga 1 Januari 2019, dari 2.178 RS di Indonesia yang baru melakukan akreditasi hanya sekira 1.759. Sementara sisanya, belum terakreditasi. Hal itu dikemukakan Nila berdasarkan hasil evaluasi antara Kemenkes dengan BPJS.
"Memang kita Kemenkes bersama BPJS kita melihat tanggal 1 tahun 2019, kita mengevaluasi RS apakah sudah seluruhnya melakukan akreditasi dari 2.178 sudah terakreditasi 1.759," jelasnya.
Nila menjelaskan, permintaan untuk para RS menyelesaikan proses akreditasi disaksikan oleh Komite Akreditas Rumah Sakit (KARS). Kata Nila, KARS merupakan lembaga yang mampu melihat apakah RS tersebut pantas mendapatkan akreditasi atau tidak.
"Jadi, kami memberi kesempatan karena kami melihat ini satu prosedural tetapi juga sisi kemanusian kami serta BPJS juga tidak memutuskan kerjasama dengan RS yang belum terakreditasi tetapi berjanji akan melakukan akreditasi di 2019," jelas Nila.
(Baca Juga: 3 Rumah Sakit di Jambi Tak Lagi Terima BPJS Kesehatan, Pasien Kesulitan)
"Kami dan BPJS sepakat dari segi pelayanan tidak boleh terganggu ini tetap dilakukan kerjasama dengan BPJS," sambungnya.
(Arief Setyadi )