JAMBI - Pasca-jatuhnya vonis hukuman kepada Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola beberapa waktu lalu, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi akan menghadap Ditjen OPDA di Kemendagri, pada Selasa 8 Januari 2019.
Kedatangan mereka bertujuan mendesak dipercepat dikeluarkannya SK dari Presiden tentang pemberhentian Zumi Zola.
"Apabila SK pemberhentian sudah didapat, pihaknya akan melaporkan langsung kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Jambi untuk dilakukan rapat paripurna," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M Dianto, Senin (7/1/2019).
(Baca Juga: Zumi Zola Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung)

Menurutnya, saat ini sekwan sudah menjadwalkan pada 14 Januari mendatang akan dilaksanakan sidang paripurna, yang pertama dengan agenda memberitahukan SK Pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi.
Selanjutnya, pada sidang itu juga akan mengusulkan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar untuk menjadi Gubernur Jambi, dan memberhentikan Fachrori Umar sebagai Wakil Gubernur Jambi.
"Jadi, pada 14 Januari ada sidang paripurna mengenai tiga putusan, dan tiga putusan itu nanti akan kita sampaikan kembali kepada Bapak Presiden," tukas Dianto.
Sementara untuk wakilnya, kata dia, sesuai aturannya akan ditentukan partai pengusung pada pemilihan beberapa tahun yang lalu, seperti Nasdem, PKB, Hanura, PPP dan PAN.
"Lima partai inilah yang memiliki hak untuk mengisi kekosongan Wakil Gubernur Jambi, tinggal kesepakatan dari lima partai tersebut, siapa yang punya figur dan layak mengisi posisi menjadi Wakil Gubernur Jambi," tandas Dianto.
(Baca Juga: Vonis Zumi Zola Sudah Inkrah, Ditjen Otda Kemendagri Minta Salinan Putusan)
(Arief Setyadi )