Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Billy Sindoro Ditolak Majelis Hakim Terkait Suap Meikarta

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |11:40 WIB
Eksepsi Billy Sindoro Ditolak Majelis Hakim Terkait Suap Meikarta
Sidang Suap Meikarta (CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (9/1/2019).

"Mengadili keberatan (eksepsi) tidak diterima ‎dan pemeriksaan perkara harus dilanjutkan. Serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata anggota majelis hakim Tardi.

 Baca juga: Aher Akhirnya Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Meikarta

Adapun pertimbangan majelis hakim, menilai eksepsi yang ajukan oleh terdakwa Billy Sindoro sudah masuk pokok perkara. Dengan begitu, majelis hakim tidak sependapat jika dakwaan JPU disebut cacat hukum.

Sidang pun dilanjutkan kembali, atas pengajuan eksepsi terdakwa lainnya, Taryudi, dan Henry Jasmen.

 Baca juga: Anggota DPRD Bekasi Kecipratan Duit Meikarta, KPK: Sudah Dikembalikan Rp100 Juta

Untuk diketahui, pada pokok eksepsi Bily Sindoro menegaskan soal bantahan terhadap semua isi materi dakwaan jaksa. Termasuk bantahan terkait keterlibatan Bily Sindoro dalam penyerahan uang suap ke Bupati Bekasi hingga sejumlah ASN mulai dari level kepala bidang hingga kepala dinas, melalui tiga terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement