JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, akhirnya hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus senior PKS tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Alhamdulillah hari ini saya datang untuk menjelaskan kasus Meikarta," kata Aher –sapaan akrabnya– di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.45 WIB, Aher tampak mengenakan kemeja batik. Kepada awak media, ia mengatakan ada kesalahan dalam proses pengiriman dua surat panggilan pemeriksaan yang dikirim KPK.
"Ada dua surat yang dilayangkan kepada saya. Pertama, tanggal 18 desember, tapi surat tersebut antara alamat surat dengan yang dituju berbeda," ungkap Aher.
(Baca juga: Terkait Suap Meikarta, KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan)

Dia menerangkan, panggilan pertama yang dilayangkan lembaga antirasuah ada perbedaan antara amplop dengan isi suratnya. Aher mengaku sudah mengetahui surat panggilan pertamanya dan dikembalikan lagi setelah adanya kesalahan dalam surat itu.
"Jadi amplop surat untuk saya, tapi isi surat bukan untuk saya. Gitu. Makanya tanggal 19 Desember-nya saya balikin lagi. Itu surat pertama," terangnya.
Kemudian, ungkap Aher, surat kedua yang dikirim KPK kepada dirinya kembali terjadi kesalahan. Surat tersebut masih dikirim ke alamat lama tempat tinggal Aher saat masih menjabat sebagai Gubernur Jabar.
"Sehingga, proses pengantaran dari rumah dinas gubernur ke rumah saya ada hambatan. Jadi, ada hambatan. Jadi, sampai kemarin saya belum terima surat tersebut. Oleh karena itu, saya tidak datang karena belum terima surat," jelasnya.
Akhirnya, kata Aher, dirinya menghubungi call center KPK dan menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta. Setelah mendapat penjelasan dari KPK, Aher akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
"Hari ini alhamdulilah saya datang untuk memberikan penjelasan tentang kasus Meikarta yang saya ketahui," jelas dia.
(Baca juga: Aher Menolak Disebut Mangkir, Ngaku Tak Pernah Terima Surat Panggilan KPK)

Sebelumnya, KPK meminta mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak perlu takut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Aher sendiri sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Meikarta. KPK sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan alasan ketidakhadiran Aher.
Dalam perkara ini, KPK mengendus ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Namun kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.
Oleh karena itu, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga aturan tersebut sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.