JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) turut dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, Politikus senior PKS tersebut dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembanganun proyek Lippo Group, Meikarta.
"Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Diketahui, Aher mangkir alias tidak hadir pada panggilan pertama sebagai saksi beberapa waktu lalu. KPK meminta Aher untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang yang dijadwalkan pada hari ini.
Sebelumnya, Wakil Aher di Jawa Barat, Deddy Mizwar, telah lebih dahulu diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Rabu, 12 Desember 2018. Dari pemeriksaan Deddy Mizwar, KPK menelisik proses pemberian rekomendasi perizinan lahan dalam membangun proyek Meikarta.
KPK mengendus ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.