"Tersangka AS ini tidak bisa mengemudikan mobil. Sehingga para korban mengantarkan ke tempat kerja korban. Selanjutnya tiga unit mobil hasil menyewa di bulan Desember diparkir di rumah temannya daerah Gamping,” beber Kapolsek.
Kapolsek mengimbau agar pemilik usaha rental mobil lebih berhati-hati dalam menyewakan mobilnya. Lebih baik, penyewa menyertakan jaminan berupa KTP atau KK sehingga bisa meminimalisir kejadian penggelapan mobil seperti ini.
Panit Reskrim Polsek Sleman Aiptu Eko Widayanto menambahkan, tersangka AS merupakan pemain tunggal. Sebelumnya dia juga pernah menggelapkan empat unit mobil dan digadaikan. Namun hal ini tidak dilaporkan ke polisi karena tersangka AS bisa menebusnya.
(Khafid Mardiyansyah)