BANDUNG - Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar, dalam kasus suap perizinan Meikarta.
Hal itu disampaikan kesaksian Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1/2019).
"Dari laporan Neneng Rahmi (Dinas PUPR), Sekda Iwa minta Rp1 miliar," kata Neneng dihadapan majelis hakim. Namun tidak dijelaskan permintaan uang tersebut untuk apa.
(Baca juga: Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta)