JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar operasi penindakan parkir liar di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Operasi itu dilakukan tepatnya di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, dalam operasi itu sebanyak 9 kendaraan bermotor diangkut petugas. Kendaraan roda dua yang diparkir sembarangan itu merupakan milik pegawai negeri sipil (PNS).
"Total ada 9 motor yang terjaring operasi penindakan parkir liar di atas trotoar di depan Gedung DPRD DKI Jakarta," kata Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (15/1/2019).

Ke-9 motor itu diangkut petugas menggunakan truk dan langsung dibawa menuju kantor Dishub. Nantinya para pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi dengan membayar Rp500 ribu, sesuai dengan aturan yang berlaku.