"Semua kendaraan yang terkena giat penertiban penderekan dikenakan aturan denda retribusi sebesar Rp500 ribu," tukasnya.
(Baca Juga : Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir Setelah MRT Beroperasi)
Menurut salah seorang petugas keamanan di Balai Kota DKI Jakarta para pemilik kendaraan merupakan PNS. Mereka nekat memarkir di trotoar jalan karena parkiran di Balai Kota maupun di DPRD DKI Jakarta dibatasi.
"Iya, punya PNS itu karena di gedung dewan dilarang. Mereka malah parkir di depan dan gedung-gedung sebelah," paparnya.
(Baca Juga : Mediasi Keributan Antara Jukir & Oknum TNI, Polsek Ciracas Dikepung Warga)
(Erha Aprili Ramadhoni)