Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai Kemenag NTB Ditangkap Terkait Dana Pembangunan Masjid Pascagempa

Muzakir , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |18:39 WIB
Pegawai Kemenag NTB Ditangkap Terkait Dana Pembangunan Masjid Pascagempa
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

Foto/Okezone 

Dari keterangan pelaku, BA telah mengambil Rp126 juta "Sudah ratusan juta diambil dari para pengurus masjid oleh BA," ungkap Saiful.

BA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saiful menyatakan selain BA kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

Saat OTT, diamankan barang bukti uang sebesar Rp10 juta. Tim Reskrimum Polres Mataram juga telah menggeledah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB dan mengamankan satu boks dokumen.

Atas aksinya BA dijerat dengan Pasal 12 e UU Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement