Dari keterangan pelaku, BA telah mengambil Rp126 juta "Sudah ratusan juta diambil dari para pengurus masjid oleh BA," ungkap Saiful.
BA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saiful menyatakan selain BA kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
Saat OTT, diamankan barang bukti uang sebesar Rp10 juta. Tim Reskrimum Polres Mataram juga telah menggeledah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB dan mengamankan satu boks dokumen.
Atas aksinya BA dijerat dengan Pasal 12 e UU Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.