“Tapi kita harus pahami bahwa apa yang dilakukan (KPK) sebetulnya adalah dalam konteks untuk juga mengedukasi masyarakat. Ketika simbolisasi itu (pemborgolan) ini ada tahanan KPK dalam kasus yang kebetulan melibatkan tokoh ini mempunyai efek besar,” tambahnya menjelaskan.
Sekadar diketahui, KPK mulai memborgol tahanan pada 2019 meskipun terdapat atuiran yang mengaturnya sejak 2012. Aturan tersebut adalah Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.
Pasal 12 ayat (2), menyebut dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan. Selain untuk mematuhi aturan, pemborgolan juga dilakukan karena masukan dari masyarakat. Para tahanan yang terjerat kasus korupsi terlihat leluasa dengan menebar senyum meski dalam proses hukum.
(Baca Juga: KPK Borgol Tahanan per Hari Ini)
(Fiddy Anggriawan )