 
                
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pemborgolan bagi para tahanan kasus korupsi yang sedang menjalani proses pemeriksaan di lembaga antirasuah maupun menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemborgolan terhadap para tahanan kasus korupsi mulai diterapkan di awal kerja KPK per hari ini, Rabu (2/12/2019). Dijelaskan Febri, pemborgolan itu sesuai dengan keputusan pimpinan KPK.
"Sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata Febri melalui pesan, Rabu (2/1/2019).
