JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) menilai Prabowo Subianto membuat pernyataan yang keliru mengenai tugas pemerintah. Di mana Prabowo menyebutkan Presiden itu sebagai Chief of Law Enforcement.
“Pernyataan yang berbahaya. Presiden menentukan kebijakan politik hukum sebagai penjabaran fungsinya sebagai kepala pemerintahan. Presiden tidak boleh intervensi atas masalah hukum,” ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan PDIP, Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Baca juga: PDIP Sebut Visi-Misi Prabowo-Sandi Terkesan Melupakan HAM
Jadi, lanjutnya, pernyataan prabowo bahwa Presiden adalah Chief of Law Enforcement Officer adalah cermin bawah sadarnya untuk gunakan jabatan Presiden sebagai alat intervensi hukum.
