Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tjahjo Kumolo Konsisten Arahkan Kepala Daerah Hindari Korupsi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 18 Januari 2019 |14:35 WIB
Tjahjo Kumolo Konsisten Arahkan Kepala Daerah Hindari Korupsi
Mendagri Tjahjo Kumolo
A
A
A

“Fungsi dan peran Kemendagri sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bukan pada aspek teknis perijinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujar Bahtiar dalam keterangannya yang diterima Okezone, Jumat (18/1/2019).

Hal tersebut diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Jadi membina Kepala Daerah sesuai amanat konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Mendagri sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bentuk pembinaan kepala daerah antara lain termasuk melakukan mediasi sengketa/konflik kewenangan antar daerah termasuk konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam soal izin Meikarta," kata Bahtiar.

(Baca Juga: Dituding Minta Bupati Bekasi Muluskan Izin Meikarta, Ini Penjelasan Mendagri)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement