Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tjahjo Kumolo Konsisten Arahkan Kepala Daerah Hindari Korupsi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 18 Januari 2019 |14:35 WIB
Tjahjo Kumolo Konsisten Arahkan Kepala Daerah Hindari Korupsi
Mendagri Tjahjo Kumolo
A
A
A

Bahkan, sambungnya, Mendagri memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada Kepala Daerah sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.

Bahtiar menegaskan, Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mengarahkan Kepala Daerah agar menghindari area rawan korupsi, selalu membina Pemda dalam melakukan upaya percepatan perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan publik, membina pelaksanaan otonomi daerah serta membina hubungan antar pemda sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Karena itu, dalam konteks fasilitasi/mediasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang sedang berselisih soal proses perizinan Meikarta saat itu, maka Kemendagri telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014, dan pelaksanaan mediasi sengketa tersebut dilaksanakan secara terbuka sesuai koridor hukum yang berlaku," kata dia.

Mendagri Tjahjo Kumolo, sambungnya, dalam memberikan arahan kepada pemerintah daerah selalu mengingatkan agar menghindari area rawan korupsi dan selalu ingatkan agar setiap keputusan-keputusan pemerintah daerah harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami yakin jika Pemda memberikan berbagai jenis pelayanan publik, termasuk soal perizinan, jika mereka berikan sesuai aturan hukum yang berlaku, dilaksanakan transparan, terbuka apa adanya sesuai aturan, pasti tidak ada terjadi masalah," ujar Bahtiar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement